Rabu, 21 Januari 2026

Demokrasi Kita: Warisan Pemikiran Bung Hatta untuk Masa Depan Indonesia


Ditengah riuhnya suara tentang demokrasi hari ini, ada baiknya kita menengok kembali ke sumber pemikiran yang jernih. Pada 1 Mei 1960, dalam lembar-lembar majalah Panji Masyarakat, Mohammad Hatta menuangkan gagasan-gagasannya yang visioner dalam sebuah esai berjudul ‘Demokrasi Kita’. Tulisan ini bagaikan kompas yang menuntun kita untuk memahami esensi demokrasi yang sejati.

pertama kali diterbitkan di majalah Panji Masyarakat pada 1 Mei 1960. Penulisan ini muncul di tengah situasi politik yang sangat genting di Indonesia, yaitu ketika Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan DPR hasil pemilu 1955, lalu memperkenalkan konsep Demokrasi Terpimpin. Mohammad Hatta, sebagai seorang proklamator dan pemikir demokrasi, melihat tindakan ini sebagai sebuah penyimpangan serius dari prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi yang ideal.

Hatta secara tegas mengkritik tindakan Presiden Soekarno yang ia sebut sebagai “coup d’etat” konstitusional. Ia berargumen bahwa demokrasi yang kacau (disebutnya “demokrasi liberal”) telah membuka jalan bagi lahirnya diktator. Namun, Hatta yakin bahwa demokrasi sejati tidak akan pernah lenyap dari Indonesia karena telah berakar dalam budaya dan nilai-nilai masyarakatnya.

“Presiden, jang menurut Undang-Undang Dasar tahun 1950 adalah Presiden konstitusionil jang tidak bertanggung djawab dan tidak dapat diganggugat, mengangkat dirinja sendiri mendjadi formatur kabinet.” (Paragraf 2, bagian “TINDAKAN-TINDAKAN PRESIDEN”)

Hatta mengawali kritiknya dengan menyoroti tindakan inkonstitusional Soekarno. Seharusnya, sebagai presiden konstitusional, perannya hanya simbolis. Namun, dengan mengangkat dirinya sebagai formatur kabinet, Soekarno mengambil alih kekuasaan eksekutif tanpa tanggung jawab, sebuah langkah yang sangat berbahaya dalam sistem demokrasi. Ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk melanggar aturan yang sudah disepakati.

“Kemudian Presiden Soekarno membubarkan Konstituante jang dipilih oleh rakjat, sebelum pekerdjaannja membuat Undang-Undang Dasar baru selesaj. Dengan suatu dekrit dinjatakannja berlakunja kembali Undang-Undang Dasar tahun 1945. … Sungguhpun tindakan Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi dan merupakan suatu coup d’etat, ia dibenarkan oleh partai-partai dan suara jang terbanjak didalam Dewan Perwakilan Rakjat.” (Paragraf 3, bagian “TINDAKAN-TINDAKAN PRESIDEN”)

Ini adalah kutipan paling kritis. Hatta menyebut tindakan Soekarno sebagai coup d’etat (kudeta), meskipun dilakukan secara legal formal melalui dekrit. Hatta menunjukkan betapa lemahnya lembaga demokrasi saat itu (DPR) yang “menyesuaikan dirinja kepada kenjataan jang baru itu” dan bahkan membenarkan tindakan tersebut.

“Demokrasi terpimpin Soekarno mendjadi suatu DIKTATUR jang didukung oleh golongan-golongan jang tertentu.” (Paragraf 6, bagian “TINDAKAN-TINDAKAN PRESIDEN”)

Hatta dengan gamblang menyatakan bahwa “Demokrasi Terpimpin” adalah nama lain dari diktator. Ia melihat sistem ini sebagai alat kekuasaan yang dikendalikan oleh Soekarno dan kelompok tertentu, yang mana pada dasarnya menghilangkan esensi partisipasi dan kedaulatan rakyat.

“Demokrasi bisa tertindas sementara karena kesalahannja sendiri, tetapi setelah ia mengalami tjobaan jang pahit, ia akan muntjul kembali dengan penuh keinsafan. Berlainan dari pada beberapa negeri lainnja di Asia, demokrasi disini berurat-berakar didalam pergaulan hidup. Sebab itu ia tidak dapat dilenjapkan untuk selama-lamanja.” (Paragraf 1, bagian “KRISIS DEMOKRASI”)

Inilah optimisme Hatta. Ia mengakui bahwa demokrasi sedang dalam krisis, tetapi ia meyakini bahwa krisis ini hanya sementara. Hatta percaya bahwa akar demokrasi sejati terletak pada kebiasaan hidup masyarakat Indonesia, bukan hanya pada institusi politik Barat. Menunjukkan bahwa demokrasi sejati harus berlandaskan nilai-nilai lokal, bukan sekadar meniru Barat.

“Demokrasi Indonesia harus pula perkembangan dari pada demokrasi Indonesia jang asli… Analisa sosial menundjukkan, bahwa demokrasi asli Indonesia kuat bertahan dibawah feodalisme, karena tanah sebagai faktor produksi jang terpenting adalah milik bersama kepunjaan masjarakat desa. Bukan kepunjaan radja.” (Paragraf 3 & 4, bagian “DEMOKRASI INDONESIA”)

Hatta secara spesifik menyebutkan sumber demokrasi asli Indonesia, yaitu di desa-desa. Ia mengidentifikasi lima unsur utama demokrasi desa: rapat, mufakat, gotong-royong, hak protes bersama, dan hak untuk menyingkir. Menunjukkan bahwa demokrasi Hatta tidak hanya tentang pemilu, tetapi juga tentang musyawarah, konsensus, dan kerja sama kolektif. Ini adalah fondasi dari konsep demokrasi sosial Hatta.

“Tjita-tjita itu dituangkan didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. … Siapa jang membatja Pembukaan itu dengan teliti, ia dapat menangkap tiga buah pernjataan jang penting didalamnja… Kedua, fondamen politik jaitu peri-kemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi dan keadilan sosiai.” (Paragraf 1 & 2, bagian “FILSAFAT NEGARA KITA”)

Hatta menempatkan Pancasila sebagai fondasi moral dan politik negara. Ia menekankan bahwa demokrasi tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai luhur Pancasila, terutama Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keadilan Sosial. Tanpa fondasi moral ini, demokrasi akan mudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Lenjap demokrasi berarti lenjap Indonesia Merdeka.” (Paragraf 2, bagian “FILSAFAT NEGARA KITA”)

Hatta menyamakan kelenyapan demokrasi dengan kehancuran negara merdeka. Ini menegaskan bahwa bagi Hatta, demokrasi bukan sekadar sistem politik, melainkan jiwa dan napas bangsa Indonesia.

“Tetapi sedjarah memberi peladjaran djuga pada manusia. Suatu barang jang bernilai seperti demokrasi baru dihargai, apabila hilang sementara waktu.” (Paragraf 2, bagian “DEMOKRASI HILANG SEMENTARA”)

Hatta memberikan pesan bahwa krisis ini bisa menjadi pembelajaran. Rakyat akan sadar betapa berharganya demokrasi ketika ia hilang, dan ini akan memicu kebangkitan kembali.

“Demokrasi kita harus didjalankan dengan perbuatan jang berdasarkan kebenaran, keadilan, kedjudjuran, kebaikan, persaudaraan dan perikemanusiaan.” (Paragraf 2, bagian “LIGA DEMOKRASI”)

Ini adalah pesan penutup Hatta. Ia menekankan bahwa demokrasi membutuhkan moralitas dan integritas dari para pemimpin. Tanpa kejujuran dan keadilan, demokrasi hanya akan menjadi topeng. Pesan ini adalah warisan terpenting Hatta untuk masa depan Indonesia, demokrasi harus dijalankan dengan hati nurani.

Di dalam “Demokrasi Kita”, Mohammad Hatta tidak hanya memberikan kritik tajam terhadap penyimpangan demokrasi di era Demokrasi Terpimpin, tetapi juga mewariskan sebuah cetak biru untuk masa depan Indonesia. Hatta dengan tegas menyatakan bahwa tindakan inkonstitusional Presiden Soekarno merupakan sebuah “coup d’etat” yang mengancam fondasi negara. Ia melihat kegagalan praktik demokrasi liberal yang kebablasan, ditandai dengan ketidakstabilan pemerintahan dan egoisme partai, sebagai celah yang dimanfaatkan oleh kekuasaan otoriter.

Namun, di balik kritiknya, Hatta menyimpan optimisme yang mendalam. Ia yakin bahwa demokrasi tidak akan pernah lenyap dari Indonesia karena akarnya terhujam kuat dalam nilai-nilai lokal. Bagi Hatta, demokrasi sejati bukanlah sekadar sistem impor dari Barat, melainkan perwujudan dari tradisi musyawarah, mufakat, dan gotong-royong yang telah berabad-abad hidup di desa-desa Indonesia.

Oleh karena itu, warisan pemikiran Hatta sangat relevan untuk masa depan. Demokrasi yang dicita-citakan bukan hanya tentang kebebasan politik, tetapi juga tentang demokrasi sosial dan demokrasi ekonomi yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Penjelasan ini menjadi pengingat bahwa membangun demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar pemilu; ia memerlukan integritas moraltanggung jawabtoleransi, dan kemampuan para pemimpin untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya, sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Pada akhirnya, bagi Hatta, demokrasi adalah jiwa bangsa. Seperti yang ia peringatkan, “Lenjap demokrasi berarti lenjap Indonesia Merdeka.” Pesan ini adalah pengingat abadi bagi kita semua bahwa menjaga demokrasi adalah tugas moral untuk memastikan Indonesia tetap menjadi negara yang berdaulat, adil, dan makmur.